1.Lokika Sanggraha
Lokika sanggraha adalah hubungan kelamin berdasarkan suka sama suka dengan janji untuk kawin, tetapi setelah si wanita hamil, si pria tidak mau mengawininya
2.Amandel Sanggama
Amandel sanggama adalah perbuatan seorang istri yang meninggalkan suaminya yang sah untuk melakukan perkawinan dengan laki-laki lain.
3.Drati Krama
Drati krama adalah perbuatan zinah yang dilakukan oleh seorang suami atau istri yang masih ada dalam ikatan perkawinan
4.Salah Krama
Salah krama adalah perbuatan melakukan hubungan kelamin dengan binatang.
5.Gamia Gamana
Gamia gamana adalah perbuatan melakukan hubungan kelamin atau perkawinan dengan oang yang masih mempunyai hubungan darah dekat, baik dalam garis lurus maupun garis ke samping (ncest).
6.Mamitra Ngalang
Mamitra ngalang adalah hidup bersama sebagaimana layaknya pasangan suami istri, tetapi tanpa melalui pernikahan yang sah (kumpul kebo).
7.Wak Parusya
Wak parusya adalah perbuatan yang menghina orang lain.
8.Manak Salah
Manak salah adalah suatu peristiwa kelahiran anak kembar buncing (kembar berlainan kelamin), yang terjadi pada keluarga Jaba (diluar Tri Wangsa), yang dipercaya merupakan pertanda datangnya mala petaka, sehingga dianggap sebel (kotor secara spiritual). Untuk itu maka si bayi yang kembar tersebut beserta ayahdan ibunya harus dibuang (diasingkan) ke kuburan selama 42 hari, dan rumah dimana bayi tersebut dilahirkan harus dibakar habis. Apabila si bayi berhasil hidup maka keluarga yang memiliki bayi tersebut harus mengadakan upacara Pamarisuda Bumi (“membersihkan bumi”). Tetapi apabila kelahiran kembar buncing tersebut terjadi pada keluarga Triwangsa maka tidak dianggap malapetaka, melainkan anugerah Tuhan, sebagai pertanda datangnya masa gemilang.1
9.Anglangkahi Karang Hulu dan Asu Pundung
Anglangkahi Karang Hulu dan Asu Pundung adalah perkawinan, dimana si wanita berasal dari Triwangsa, sedangkan yang laki-laki dari jaba wangsa. Pada zaman dahulu ketika sistem kasta masih ketat, peristiwa seperti ini mendapatkan hukuman yang berat. Yang laki-laki ditenggelamkan di sungai atau laut, dengan memberikan beban batu di kakinya (disebut hukuman lebak atau labuh batu), sedangkan yang wanita ditikamdengan keris sampai mati oleh keluarga dekatnya, atau dibakar hidup-hidup (disebut labuh-geni).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar