PENDAHULUAN
Pendidikan sebagai suatu proses berkesinambungan yang ada sejak manusia itu ada, memiliki suatu perkembangan yang dinamis sesuai dengan jiwa zaman (zeitgist) dalam suatu masa tertentu. Pendidikan mengikuti pola kehidupan masyarakat dan sistem kebudayaan yang melatarbelakanginya. Sehingga tidak jarang peralihan atau pergantian dari suatu sistem kekuasaan akan mengakibatkan pula perubahan substansi dalam bidang pendidikan. Dari zaman prasejarah, zaman kuno, zaman pertengahan sampai pada zaman modern pendidikan mengalami suatu perubahan secara dinamis sampai pada rezim orde baru di bawah kekuasaan Soeharto.
Setelah Rezim orde baru mengalami keruntuhan pada tahun 1998 maka dimulaialah suatu zaman perubahan (Reformasi) yang tentu saja ikut merubah tatanan sistem pendidikan di Indonesia. Ketidakteraturan politik, ekonomi, sosial dan budaya Indonesia pada saat itu hingga sekarang mengalami perubahan – perubahan secara signifikan. Seiring dengan hal tersebut, pendidikan juga tidak terlepas dari dampak perubahan politik. Untuk mengkaji dan mengidentifikasi permasalahan tersebut, maka kami mencoba memaparkan hasil tinjauan pustaka mengenai perkembangan pendidikan pada jaman reformasi hingga sekarang.
PENDIDIKAN PADA JAMAN REFORMASI
Reformasi pendidikan merupakan hukum alam yang akan mencari jejaknya sendiri, khususnya memasuki masa millennium ketiga yang mengglobal dan sangat ketat dengan persaingan. Agar kita tidak mengalami keterkejutan budaya dan merasa asing dengan dunia kita sendiri, refleksi pendidikan ini setidaknya merupakan sebuah potret diri agar dikemudian hari kita tidak lupa dengan wajah diri kita sendiri (Suyanto & Hisyam, 2000: 2)
Perubahan yang sangat menonjol pada era reformasi adalah dilaksanakannya otonomi daerah sebagai implementasi dari UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah. Lebih lanjut, tantangan yang berkaitan dengan regulasi adalah kondisi UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional (UU SPN) yang menganut manajemen pendidikan sentralistis/k dan masih lebih menitikberatkan penyelenggaraan pendidikan pada pemerintah, yang tidak lagi sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
Dari segi kualifikasi tenaga guru di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini ditunjukkan oleh statistik sebagai berikut: dari jumlah guru SD sebanyak 1.141.161 orang, 53% diantaranya berkualifikasi D-II atau statusnya lebih rendah. Dari jumlah guru SLTP sebanyak 441.174 orang, 36% berkualifikasi D-II atau lebih rendah, 24,9% berijasah D-III kemudian dari 346.783 orang guru sekolah menengah, sebanyak 32% masih berkualifikasi D-III atau lebih rendah statusnya. Sementara itu pengangkatan tenaga pendidik yang baru setiap tahun hanya dipenuhi 25% dari usulan kebutuhan akan tenaga pendidik (Soearni, 2003: 396 – 397).
Pada era yang penuh perubahan, program – program yang mengembangkan tenaga pendidikan terus berjalan. Dengan memperhatikan tantangan – tantangan yang dihadapi serta bertolak dari misi dan visi Ditentik, maka disusunlah program – program utama sebagai berikut:
a. Ikut terlibat dalam tim perumusan perubahan UU SPN, sehingga kepentingan tenaga pendidik terakomodasi.
b. Peningkatan kualifikasi guru SLTP melalui program penyetaraan D-III dan S-I serta pelatihan guru yang terakreditasi bekerjasama dengan Dikti.
c. Merencanakan perencanaan berbasis kepentingan lokal untuk mengakomodasi aspirasi dan kemajuan BPG dan PPPG dengan melibat kedua lembaga tersebut serta lembaga yang terkait
d. Penerapan berbasis kompetensi dengan menyaipkan substansi berupa modul – modul kompetensi, dari kompetensi dasar sampai kompetensi lanjut.
e. Dalam rangka meningkatkan keluaran diklat yang kreatif dan inovatif telah dilakukan pelatihan guru dengan pola pembelajaran yang mengacu kepada “Deep Dialogue and Critical Thinking”.
f. Menambah sarana dan prasarana dana untuk BPG dan PPPG non kejuruan yang masih kekurangan.
g. Reposisi BPG dan PPPG menuju lembaga penjamin mutu.
Adapun hasil – hasil yang dicapai pada tahun 1998 sampai 2001 dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan yang meliputi:
· Kecenderungan peningkatan tunjangan pendidikan bagi guru bertambah antara 125-150% dari masing – masing golongan.
· Pemberian subsidi pada guru sekolah swasta (SD, TK, SLTP, SMU dan SMK) dan guru tidak tetap sekolah negeri (SLTP, SMU dan SMK) sebesar Rp 75.000. serta pemberian honor kelebihan jam mengajar Rp 2.000 per-jam dihitung dari kelebihan 18 jam pelajaran per-minggu.
· Peningkatan gaji guru akan diperhitungkan terhadap tunjangan fungsional atau terhadap profesionalisme pegawai negeri sipil.
b. Peningkatan fungsi BPG sebagai lembaga penjamin mutu pendidikan di daerah dengan tujuan untuk menekan sekecil mungkin disparitas mutu pendidikan antara kabupaten/kota maupun antar-provinsi para otonomi daerah. Untuk itu, masing – masing BPG akan mendapatkan tambahan widyaswara sebanyak 30 orang dan tambahan staf sebanyak 396 orang untuk seluruh BPG dan PPPG.
c. Disetujuinya usulan pemerintah kepada DPR tentang dihentikannya kebijakan “Zero Growth” mengingat saat ini kekurangan guru semakin banyak. Sehingga secara kumulatif, GTT telah mencapai 20% terhadap jumlah guru pada sekolah negeri yang berjumlah 1.600.000 orang; sementara GTT di sekolah swasta telah mencapai 50% yang saat ini berjumlah 527.619 orang.
d. Program penyetaraan D-II bagi guru-guru SD yang berstatus PNS terus dilanjutkan dan bahkan ditingkatkan. Untuk tahun 2002 pemerintah menyediakan 51 miliyar.
Pada tanggal 21 Mei 1998 merupakan tonggak awal berlakunya zaman reformasi dan runtuhnya rezim orde baru. Berlakunya zaman reformasi merupakan suatu usaha berani yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa yang diperjuangkan dalam tragedi Trisakti serta kerusuhan Mei 1998. Masa awal zaman reformasi ini ditandai dengan kacaunya bidang politik dan ekonomi Indonesia. Krisis ekonomi melanda bangsa, kerusuhan antaretnik dan antaragama terjadi di berbagai tempat, serta kekacauan di dalam birokrasi pemerintahan. Setelah B.J Habibie memerintah selama 17 bulan, kemudian pada bulan November 1999 digantikan oleh Abdurrahman Wahid yang terpilih, menjadi presiden keempat. Kemudian Ia diberhentikan sebagai presiden oleh MPR dan Megawati Soekarno Putri menggantikannya sebagai presiden yang kelima sampai akhir masa jabatannya. Dan pada tahun 2004 lewat Pemilu langsung Megawati digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden keenam hingga saat ini (Ricklefs, 2001 : 655).
Implikasi dari situasi bangsa Indonesia seperti itu adalah dalam waktu kurang dari satu dasawarsa ini sering terjadi pergantian kabinet sesuai dengan presiden yang berkuasa. Hal ini tentu saja membawa dampak secara tidak langsung terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Pergantian kabinet, termasuk menteri pendidikan nasional dapat berdampak seringnya terjadi pergantian kurikulum pendidikan yang diterapkan di seluruh Indonesia. Pada era pemerintahan Habibie masih menggunakan kurikulum 1994 yang disempurnakan sampai pada masa pemerintahan Gus Dur. Kemudian pada masa pemerintahan Megawati terjadi beberapa perubahan tatanan di bidang pendidikan, antara lain :
a. Dirubahnya kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2000 dan akhirnya disempurnakan menjadi kurikulum 2002 (KBK). KBK atau Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan kurikulum yang pada dasarnya berorientasi pada pengembangan tiga aspek utama, antara lain aspek afektif (sikap), kognitif (pengetahuan) dan psikomotorik (ketrampilan).
b. Pada tanggal 8 juli 2003 disahkannya Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia.
Menurut Lembaran Negara Nomor 4301 Pendidikan dalam UU Republik Indonesia No. 20/2003, pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi dari pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Adapun misi dari pendidikan nasional adalah sebagai berikut :
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperleh pendidikan dan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
c. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
d. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
e. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian setelah Megawati turun dari jabatannya dan digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, UU No. 20/2003 masih tetap berlaku, namun pada masa SBY juga ditetapkan UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Penetapan Undang – undang tersebut disusul dengan pergantian kurikulum KBK menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum ini berasaskan pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP merupakan kurikum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan, tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan serta silabus (BSNP, 2006: 2). KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan pesrta didik serta lingkungan.
b. Beragam dan terpadu.
c. Tanggapan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan.
f. Belajar sepanjang hayat.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Tujuan pendidikan KTSP :
a. Untuk pendidikan dasar, diantaranya meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b. Untuk pendidikan menengah, meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c. Untuk pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
KESIMPULAN
Pendidikan pada zaman reformasi mengalami suatu perkembangan yang pada dasarnya lebih maju daripada pendidikan pada zaman orde baru. Pendidikan pada zaman reformasi mengutamakan pada perkembangan peserta didik yang lebih terfokus pada pengelolaan masing – masing daerah (otonomi pendidikan). Dalam hal tenaga kependidikan diberlakukan suatu kualifikasi profesional untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Sedangkan sarana dan prasarana juga sudah mengalami suatu peningkatan yang baik.
Namun daripada hal tersebut pendidikan yang ada di Indonesia masih belum mengalami suatu pemerataan. Ini terlihat dari adanya beberapa sekolah –sekolah terutama di daerah pedalaman masih terdapat keterbatasan dalam berbagai aspek penyelenggaraannya.
Dinamika sosial politik Indonesia yang juga berdampak pada perubahan kurikulum merupakan suatu bentuk penyempurnaan dalam bidang pendidikan untuk meningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: PSNP
Ricklefs, M. C. 2001. Sejarah Indonesia Modern: 1200-2004. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta
Soearni, Eddy. 2003. Pengembangan Tenaga Kependidikan pada Awal Era Reformasi (1998-2001) dalam “Guru di Indonesia, Pendidikan, Pelatihan dan Perjuangan Sejak Jaman Kolonial Hingga Era Reformasi”. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional RI, Dirjen Dikdasmen, Direktorat Tenaga Kependidikan
Suyanto & Hisyam. 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Millenium III. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2003. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
1 komentar:
Betul sekali, sistem pendidikan masih harus banyak diperbaiki. Mulai dari cara mengajar hingga kurikulum dan materi ajar yang semrawut
Bergabunglah dengan kami dan ciptakanlah lingkungan belajar dan mengajar yang efisien dan efektif di
http://www.bakatsuper.com
Posting Komentar