Label

Adi Sanjaya

Adi Sanjaya

Kamis, 16 September 2010

Latar belakang diberlakukannya pajak tanah (Landrent)

Sebelum tahun 1800, yang giat mencari keuntungan di Indonesia adalah VOC. Perkumpulan dagang Belanda berhasil mengembangkan kekuasaannya di pulau Jawa. Penduduk disana diwajibkan menyerahkan sebagian dari hasil bumi kepadanya. Hasil buni itu sampai ke tangan VOC dengan perantaraan para kepala daerah. Demikianlah cara yang ditempuh VOC untuk menarik keuntungan dari penduduk Jawa. Namun setelah VOC runtuh pada akhir abad XVIII, kekuasaannya di Indonesia diambil alih oleh pemerintah Belanda. Cara yang dilakukan untuk menarik keuntungan yang dilakukan VOC berjalan terus.
Setelah Inggris berkuasa, terjadi perubahan. Menurut pendapat Raffles, cara menarik keuntungan yang dilakukan VOC terlalu memberatkan penduduk. Ia mulai menempuh cara baru yaitu dengan mengadakan pajak tanah (Landrent;Land = tanah;Rent = pajak). Raffles berpendapat bahwa sebelum Inggris berkuasa yang memiliki tanah ialah para raja pribumi. Inggris berhasil menundukkan di Indonesia. Dengan demikian kekuasaan mereka berakhir. Maka tanah yag tadinya milik raja berubah menjadi milik Inggris. Karena itu para petani yang mengerjakan tanah harus membayar “sewa tanah” atau pajak kepada Inggris. Disamping itu Raffles menyatakan bahwa rodi dihapuskan. Menurut pendapatnya rodi merupakan tindakan sewenang – sewenang. Tetapi yang terutama sekali karena cara tersebut tidak langsung menghasilkan uang bagi Inggris.
Besarnya pajak tanah tergantung kepada luas dan kesuburan tanah yang diolah. Jumlahnya ditentukan antara seperempat sampai setengah dari penghasilan tanah. Raffles mengharapkan pajak tanah itu dipungut dari perseorangan dan dibayar dengan uang. Tetapi untuk melaksanakannya ternyata sukar, karena di Jawa pada waktu itu belum banyak uang yang beredar. Tidak mudah bagi rakyat untuk mendapat uang, karena uang hanya dimiliki oleh orang – orang tertentu saja. Karena itu mereka mereka membayarnya dengan padi. Peraturan pajak itu tidak meringankan rakyat. Tambah lagi rodi yang dinyatakan telah dihapus dalam kenyataannya masih terus dijalankan. Hal itu semakin menambah beban rakyat.

Tidak ada komentar: